Syarat 30% Dukungan untuk Ukur Elektabilitas Caketum Golkar - FaturHuda

Syarat 30% Dukungan untuk Ukur Elektabilitas Caketum Golkar
Syarat 30% Dukungan untuk Ukur Elektabilitas Caketum Golkar

Syarat 30% Dukungan untuk Ukur Elektabilitas Caketum Golkar
JAKARTA - Pendaftaran Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024 telah dibuka. Salah satu syarat pencalonan disebut yakni dukungan 30 persen suara dari para pemilik suara.

Kader Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Supardiono mendukung penerapan syarat pencalonan tersebut. Dengan syarat itu, bakal calon ketum Golkar dapat diukur elektabilitasnya.

"Aturan ini sebenarnya untuk membuktikan bahwa calon ketua umum itu memiliki elektabilitas di jajaran internal partai, kalau ini tidak diterapkan bisa saja terjadi ada ratusan orang yang akan jadi calon ketua umum, jadi aturan ini bukan melarang kader untuk maju, tapi ya harus ukur baju lah," kata Supardiono dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/12/2019).

Pria yang akrab disapa Dion ini meminta panitia pengarah (SC) Munas Golkar bersikap tegas dan jangan goyah untuk menerapkan aturan dukungan 30 persen dari pemilik suara untuk bakal calon ketum partai berlogo pohon beringin itu. "Jangan goyah oleh ancaman dan tekanan dari pihak manapun," tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, Ketua Penyelenggara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng membantah bahwa 30 persen suara dukungan adalah sebuah syarat untuk menjadi calon ketua umum.

Mekeng menjelaskan, penyelenggara Munas bakal menerima semua kader yang mendaftarkan diri sebagai Caketum. Barulah penentuan syarat 30 persen tersebut bakal berada di tangan peserta munas dan bukanlah saat prosesi pendaftaran.

“Jadi, terima saja semua yang mau terima, yang mau mendaftar, nanti peserta itu maunya mana. Mau cuma satu yang punya dukungan atau semua itu dipilih dulu, siapa yang sudah lolos 30 (persen), biar peserta yang memutuskan," kata Mekeng di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat 29 November 2019.

Mekeng menekankan jika syarat 30 persen dukungan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Golkar. Namun, tinggal bagaimana memaknai apakah pemilihan langsung itu pakai surat tertulis atau langsung surat di bilik.

"AD/ART. Ada, 30 persen harus mendapat dukungan 30 persen dan ada juga di Pasalnya ART Pasal 50 itu disampaikan secara langsung," tegas Mekeng.

Artikel Asli : https://nasional.okezone.com/read/2019/12/02/337/2136865/syarat-30-dukungan-untuk-ukur-elektabilitas-caketum-golkar
Baca Juga

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel